Jakarta |Tu7ua| Proses perhitungan hasil pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif masih dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Setelah hasil akhir diperoleh, kemudian dilakukan penghitungan untuk menentukan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, total keseluruhan jumlah kursi DPR yaitu 580 kursi yang berasal dari 84 daerah pemilihan atau dapil.
Ketentuan tersebut juga termuat dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Nantinya perolehan suara partai di setiap provinsi akan dibagi hingga diperoleh hasil partai mana saja yang akan memperoleh kursi di setiap provinsi. Penentuan jumlah kursi merujuk pada UU Pemilu dan Ketetapan KPU. Dalam perhitungannya, partai yang memperoleh suara terbanyak di pemilu belum tentu akan memperoleh kursi paling banyak di DPR.
Pada pemilu 2024 terdapat 18 partai politik yang mengikuti pemilu secara nasional. Merujuk pada UU Pemilu hanya partai yang memenuhi suara di atas 4% yang akan mengirimkan wakil ke Senayan.
Secara keseluruhan total kursi parlemen menurut PKPU Nomor 6 Tahun 2023 adalah 20.462 kursi. Jumlah itu tersebar sebanyak 580 tingkat nasional di DPR RI yang tersebar di 84 dapil. Selanjutnya untuk DPRD Provinsi terbagi dalam 301 dapil dengan total 2.372 kursi. Sedangkan untuk DPRD kabupaten dan kota terdiri dari 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.
Untuk penentuan kursi yang akan diperoleh masing-masing partai pada pemilu 2024 ini berpotensi akan menggunakan metode yang sama dengan pemilu 2019. Saat itu KPU menggunakan perhitungan dengan metode sainte lague untuk menghitung konversi perolehan suara menjadi kursi DPR.
Metode Sainte Lague sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Bila merunut sejarahnya metode Sainte Lague mulai diperkenalkan pada 1910 oleh ahli matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague.
Merujuk situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) metode sainte lague adalah metode konversi perolehan suara dengan menggunakan bilangan pembagi ganjil. Lebih lengkap mengenai metode penghitungan suara pileg di pemilu 2024 diatur dalam Pasal 415 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2017.
Sederhananya dapat disimpulkan bahwa perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan menghitung jumlah suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas kemudian dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil sampai jumlah kursi di setiap dapil habis dibagi.
Bunyi Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang cara perhitungan kursi DPR:
“Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.”
Sama halnya dengan penentuan kursi DPR, untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga menggunakan metode yang sama. Jumlah suara sah partai-partai dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil sampai seluruh jumlah kursi terpenuhi.
Dengan perhitungan menggunakan metode Sainte Lague ini maka partai yang pada pemilu legislatif mendapat suara tertinggi belum tentu akan mendapat suara terbanyak. Sebaran suara yang dimiliki oleh partai juga akan mempengaruhi hasil. Partai yang memiliki suara tinggi tetapi hanya terpusat di suatu daerah saja belum tentu akan memiliki kursi lebih banyak di DPR.
Panduan Penghitungan Kursi DPR
Untuk menghitung perolehan kursi DPR masing-masing partai hal pertama yang dilakukan adalah memastikan apakah partai tersebut memenuhi ambang batas parlemen 4% atau tidak. Pembagian kursi hanya akan dilakukan untuk partai yang lolos parlemen.
Setelah itu pastikan berapa jumlah kursi yang telah ditetapkan untuk masing-masing wilayah. Sebagai contoh akan digunakan penghitungan Sainte Lague untuk menentukan partai politik yang memenuhi kursi dari Bengkulu.
Merujuk pada data KPU, pada pemilu 2024 terdapat 4 kursi yang diperebutkan dari Provinsi Bengkulu. Berdasarkan perhitungan sementara KPU akan disimulasikan penghitungan suara untuk kursi DPR.
Simulasi Cara Hitung Kursi DPR Merujuk Metode Sainte Lague
Untuk simulasi penggunaan metode Sainte Lague akan digunakan dengan untuk Provinsi Bengkulu. Saat ini partai di Bengkulu dengan perhitungan real count 79% adalah sebagai berikut:
Golkar: 233.340 suara
PAN: 134.473 suara
PDIP: 127.545 suara
Nasdem: 101.965 suara
Gerindra: 62.550 suara
PKS: 50.968 suara
PKB: 23.517 suara
Demokrat: 19.606
PPP: 7.766
Penentuan kursi pertama
Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.
Golkar: 233.340 : 1 = 233.340
PAN: 134.473 : 1 = 134.473
PDIP: 127.545 : 1 = 127.545
Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965
Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550
PKS: 50.968 : 1 = 50.968
PKB: 23.517 : 1 = 23.527
Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606
PPP: 7.766 : 1 = 7.766
Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai Golkar akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
Penentuan kursi kedua
Partai Golkar yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.
Golkar: 233.340 : 3 = 77.824
PAN: 134.473 : 1 = 134.473
PDIP: 127.545 : 1 = 127.545
Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965
Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550
PKS: 50.968 : 1 = 50.968
PKB: 23.517 : 1 = 23.527
Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606
PPP: 7.766 : 1 = 7.766
Berdasarkan hitungan ini maka Partai Amanat Nasional atau PAN akan mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.
Penentuan kursi ketiga
Partai Golkar dan PAN yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3
Golkar: 233.340 : 3 = 77.824
PAN: 134.473 : 3 = 44.824
PDIP: 127.545 : 1 = 127.545
Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965
Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550
PKS: 50.968 : 1 = 50.968
PKB: 23.517 : 1 = 23.527
Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606
PPP: 7.766 : 1 = 7.766
Partai PDIP mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.
Penentuan kursi keempat
Partai Golkar, PAN dan PDIP yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3
Golkar: 233.340 : 3 = 77.824
PAN: 134.473 : 3 = 44.824
PDIP: 127.545 : 3 = 42.512
Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965
Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550
PKS: 50.968 : 1 = 50.968
PKB: 23.517 : 1 = 23.527
Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606
PPP: 7.766 : 1 = 7.766
Partai Nasdem akan mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Dengan penghitungan ini maka diperoleh empat partai yang akan mendapat kursi di DPR yaitu Golkar, PAN, PDIP, dan Nasdem.
Penentuan kursi ketiga
Partai Golkar dan PAN yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3
Golkar: 233.340 : 3 = 77.824
PAN: 134.473 : 3 = 44.824
PDIP: 127.545 : 1 = 127.545
Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965
Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550
PKS: 50.968 : 1 = 50.968
PKB: 23.517 : 1 = 23.527
Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606
PPP: 7.766 : 1 = 7.766
Partai PDIP mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.
Penentuan kursi keempat
Partai Golkar, PAN dan PDIP yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3
Golkar: 233.340 : 3 = 77.824
PAN: 134.473 : 3 = 44.824
PDIP: 127.545 : 3 = 42.512
Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965
Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550
PKS: 50.968 : 1 = 50.968
PKB: 23.517 : 1 = 23.527
Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606
PPP: 7.766 : 1 = 7.766
Partai Nasdem akan mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Dengan penghitungan ini maka diperoleh empat partai yang akan mendapat kursi di DPR yaitu Golkar, PAN, PDIP, dan Nasdem.
Simulasi Penentuan Kursi DPR Kelima dan Keenam
Selanjutnya bila di Bengkulu terdapat enam kursi yang akan diperebutka, maka dengan menggunakan metode sainte lague kursi kelima akan kembali didapatkan oleh Golkar dan bukan oleh Partai Gerindra. Alasannya jumlah suara partai Golkar di bagi 3 lebih besar dibanding jumlah suara Partai Gerindra dibagi satu.
Penentuan kursi kelima
Partai Golkar , PAN, PDIP Nasdem yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3
Golkar: 233.340 : 3 = 77.824
PAN: 134.473 : 3 = 44.824
PDIP: 127.545 : 3 = 42.512
Nasdem: 101.965 : 3 = 39.988
Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550
PKS: 50.968 : 1 = 50.968
PKB: 23.517 : 1 = 23.527
Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606
PPP: 7.766 : 1 = 7.766
Penentuan kursi keenam
Selanjutnya untuk penentuan kursi keenam, Partai Golkar yang sudah mendapat dua kursi akan dibagi dengan bilangan pembagi 5. Sedangkan PAN, PDIP dan Nasdem yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3
Golkar: 233.340 : 5 = 44.668
PAN: 134.473 : 3 = 44.824
PDIP: 127.545 : 3 = 42.512
Nasdem: 101.965 : 3 = 39.988
Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550
PKS: 50.968 : 1 = 50.968
PKB: 23.517 : 1 = 23.527
Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606
PPP: 7.766 : 1 = 7.766
Dengan perhitungan tambahan ini maka dalam simulasi partai Golkar akan mendapat kursi kelima dan kursi keenam didapat oleh Gerindra. Demikian selanjutnya sampai terpenuhi jumlah kursi yang dibutuhkan di setiap provinsi.
Demikian cara menghitung jumlah kursi yang didapat oleh partai politik pada Pemilu 2024.
Artikel sebelumnya telah diterbitkan oleh :
https://www.nusantarainsight.com dengan judul “Perlu Disimak, Begini Cara Menghitung Jumlah Kursi DPR yang Didapat Oleh Parpol”














