Makassar Kota Dunia, Sampah Berserakan Penuhi Drainase di Wilayah Kecamatan Mariso Langgar Undang-undang hingga Perwali

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TU7UA | Makassar  —  Penampakan sampah berserakan memenuhi drainase, tepatnya di bawah lampu rambu lalu lintas simpang jalan Cendrawasih dan Bajiminasa, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Berdasarkan pantauan media ini, Rabu 26 Maret 2025. Sampah yang berserakan tidak hanya mencemari lingkungan dengan aroma khasnya, tetapi juga mengganggu sistem drainase yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama saat musim hujan, karena drainase tersumbat oleh sampah, utamanya melanggar sejumlah aturan yang ada.

Dampak Lingkungan

Sampah yang berserakan di drainase dapat mengganggu ekosistem lokal. Material organik dan non-organik yang terbuang sembarangan dapat mencemari tanah dan air, serta mengganggu habitat flora dan fauna di sekitarnya. Selain itu, sampah yang terakumulasi dapat menjadi sumber penyakit, karena dapat menarik hewan pengerat dan serangga yang membawa patogen berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Gangguan pada Sistem Drainase

Sistem drainase yang tersumbat oleh sampah mengakibatkan aliran air menjadi terhambat. Saat hujan turun, air tidak dapat mengalir dengan baik, yang berpotensi menyebabkan genangan air di jalan dan area sekitarnya. Genangan ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat merusak infrastruktur jalan dan bangunan di sekitarnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyebabkan kerusakan yang lebih parah dan memerlukan biaya perbaikan yang tinggi.

Potensi Banjir

Kota Makassar, yang sering mengalami curah hujan tinggi, sangat rentan terhadap banjir. Dengan adanya sampah yang menyumbat drainase, risiko terjadinya banjir semakin meningkat, terutama di daerah-daerah yang sudah dikenal rawan banjir. Banjir dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan, merusak properti, dan mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, penanganan masalah sampah di drainase sangat penting untuk mencegah bencana yang lebih besar.

Pelanggaran Aturan

Sampah yang berserakan di drainase jelas melanggar sejumlah peraturan yang ada, seperti:

Baca Juga :  Pelantikan Notaris dan PAW MPDN: Langkah Strategis Kemenkum Gorontalo

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 14 melarang setiap orang untuk membuang sampah sembarangan yang dapat mengganggu kesehatan dan lingkungan.

2. Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 6 menegaskan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan, termasuk di drainase.

3. Peraturan Walikota Makassar No. 36 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah: Pasal 5 mengharuskan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah di saluran air.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

1. Sanksi Administratif

– Denda: Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda administratif. Besaran denda ini bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, dan dapat mencapai jutaan rupiah.

– Surat Teguran: Pihak berwenang dapat mengeluarkan surat teguran kepada individu atau badan hukum yang terbukti membuang sampah sembarangan. Surat ini berfungsi sebagai peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

2. Sanksi Pidana

– Hukuman Penjara: Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara, yang dapat bervariasi dari beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.

– Denda Pidana: Selain hukuman penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda pidana yang lebih besar, yang ditetapkan oleh pengadilan.

3. Tindakan Pembersihan

– Biaya Pembersihan: Pihak berwenang dapat melakukan tindakan pembersihan di lokasi yang tercemar dan meminta biaya pembersihan kepada pihak yang terbukti membuang sampah sembarangan. Ini termasuk biaya operasional dan pemulihan lingkungan.

4. Sanksi Sosial

Baca Juga :  Silaturahmi "Agenda Kebaikan" Putri Dakka di Luwu Timur

– Pencatatan Pelanggaran: Pelanggar dapat dicatat dalam daftar pelanggar lingkungan, yang dapat mempengaruhi reputasi mereka di masyarakat. Ini dapat menjadi bentuk tekanan sosial untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan.

– Kegiatan Sosialisasi: Pelanggar dapat diwajibkan untuk mengikuti program sosialisasi atau edukasi tentang pengelolaan sampah dan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan.

Pentingnya Penegakan Sanksi

Penegakan sanksi yang tegas sangat penting untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan masyarakat akan lebih patuh terhadap peraturan yang ada dan berkontribusi dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan, khususnya di area drainase yang rawan sampah.

Tindakan yang Dapat Diambil

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah perlu diambil:

1. Pembersihan Rutin: Dinas terkait harus melakukan pembersihan drainase secara berkala untuk mencegah penumpukan sampah.

2. Edukasi Masyarakat: Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan.

3. Penyediaan Tempat Sampah: Menyediakan tempat sampah yang memadai dan mudah diakses di sekitar area tersebut untuk mendorong masyarakat membuang sampah pada tempatnya.

4. Penegakan Hukum: Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masalah sampah yang berserakan di drainase dapat diminimalisir, sehingga lingkungan tetap bersih dan aman, serta risiko banjir dapat dikurangi.

Masalah sampah yang berserakan di drainase, terutama di bawah lampu lalu lintas simpang jalan Cendrawasih dan Bajiminasa, harus ditangani secara serius. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan lingkungan dapat terjaga, risiko banjir dapat diminimalisir, dan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat._@_

Berita Terkait

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur
Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 
Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia
Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan
K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir
Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur
Makassar Gelar “Oktober Breast Cancer Awareness” untuk Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Payudara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:02 WIB

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:55 WIB

ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:05 WIB

Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:05 WIB

Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia

Senin, 3 November 2025 - 19:10 WIB

Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WIB

K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:21 WIB

Makassar Gelar “Oktober Breast Cancer Awareness” untuk Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Payudara

Berita Terbaru