Konsultan Hukum Maxie Skincare Bantah Produk Mengandung Merkuri

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TU7UA, Makassar  |  Polda Sulsel telah mengambil sampel dari enam merek produk kosmetik yang kemudian diperiksa oleh BBPOM Makassar. Enam merek tersebut adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL, dengan total 66 item produk yang diperiksa.

Hasil pemeriksaan laboratorium oleh BBPOM Makassar menunjukkan bahwa tiga merek dinyatakan mengandung bahan berbahaya. Namun, Maxie Glow, yang kini dikenal dengan nama Maxie Skincare, bersama dua merek lainnya, dinyatakan negatif dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga :  Siap Hadapi Digitalisasi, Prodi Komunikasi Fisip UIT Gelar Creative Dialogue

Owner Maxie Skincare, melalui konsultan Andi Raja Nasution (ARN), menegaskan bahwa Maxie Glow yang disebutkan dalam pemberitaan adalah produk yang telah diuji oleh BBPOM dan dinyatakan aman. ARN menjelaskan bahwa pada 28 Oktober, tujuh item produk dari Maxie Skincare diambil sampelnya oleh BBPOM, dan hasilnya semuanya negatif terhadap kandungan berbahaya.

Baca Juga :  Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur

“Kami ingin mengklarifikasi pemberitaan tersebut untuk memastikan bahwa produk Maxie Skincare tidak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Kami berharap masyarakat tidak khawatir, karena produk kami sudah terbukti aman,” ujar ARN.

Berita Terkait

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur
Dua Figur Jadi Tersangka Polda Sulsel, Upaya Kuasa Hukum Lakukan Praperadilan Kedua Gagal
Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 
Ketiadaan Termohon Polda Sulsel Membuat Sidang Gugatan Keabsahan Tersangka Tertunda
Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia
Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan
K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:02 WIB

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:55 WIB

ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:05 WIB

Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:19 WIB

Ketiadaan Termohon Polda Sulsel Membuat Sidang Gugatan Keabsahan Tersangka Tertunda

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:05 WIB

Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia

Senin, 3 November 2025 - 19:10 WIB

Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WIB

K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur

Berita Terbaru