TU7UA | Makassar — Sidang praperadilan yang dijadwalkan pukul 09.00 pagi di ruang sidang Mudjono, SH, PN Makassar, gagal dilaksanakan seperti rencana. Perkara yang akan dibahas adalah gugatan dari pemohon Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi terhadap Unit III Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, dengan inti masalah yang sangat krusial: keabsahan penetapan tersangka yang melibatkan hak asasi manusia dan kebenaran dalam proses penegakan hukum.
Koordinator Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, membenarkan bahwa jadwal sidang telah ditetapkan sesuai dengan Sistem Informasi Peradilan Pidana (SIPP). Perangkat lunak ini seharusnya memastikan transparansi dan ketepatan waktu dalam pengaturan acara peradilan, namun harapan agar sidang berjalan lancar tidak terwujud.
Alasan utama penundaan adalah tidak hadirnya pihak termohon, yaitu unit terkait Polda Sulsel, di lokasi pengadilan. “Karena Termohon belum datang kaka, sidang belum bisa digelar, karena masih menunggu Termohon,” ungkap Johnicol. Kejadian ini menunjukkan bahwa meskipun SIPP dapat membantu mengatur jadwal, kesiapan dan komitmen pihak terkait tetap menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan peradilan. Tanpa kehadiran termohon, proses pembacaan permohonan praperadilan tidak dapat dilakukan, sehingga menyebabkan penundaan yang tidak terduga.
Lebih lanjut, upaya konfirmasi media kepada pihak termohon juga tidak menghasilkan respon apapun, baik melalui chat maupun panggilan langsung. Hal ini menambah kekhawatiran tentang transparansi dan komunikasi pihak penegak hukum dalam menghadapi proses peradilan. Penundaan sidang tidak hanya memakan waktu dan energi bagi hakim, panitera, dan pihak-pihak yang hadir, tetapi juga dapat mempengaruhi psikologis pemohon yang menunggu keputusan hukum. Selain itu, hal ini juga berpotensi merendam kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum.
Sampai saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai jadwal sidang perkara Prapid No.48/Pid.Pra/2025/PN Mks yang akan diadakan kembali. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan peradilan yang baik membutuhkan kerja sama dan komitmen dari semua pihak. Penting bagi pihak termohon untuk memenuhi jadwal sidang dan memberikan penjelasan jika tidak dapat hadir, serta melakukan komunikasi yang terbuka dengan media dan masyarakat. Hanya dengan demikian, proses peradilan dapat berjalan lancar, dan keadilan dapat tercapai dengan adil dan cepat.














