Kerawanan di Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

- Jurnalis

Minggu, 11 Februari 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Larangan untuk Lembaga Survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

Baca Juga :  Asmah Abubakar Fokus Pemberdayaan Perempuan dan UMKM

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Baca Juga :  Jumat Berkah: Lebih dari Sekadar Makan Siang di Masjid Ashabul Jannah

 

Artikel sebelumnya telah diterbitkan oleh :

Apa Saja yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu berikut Sanksi dan Dendanya

 

Berita Terkait

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Rakorwil BKKP DPW PKS Sulsel: Konsolidasi Strategis untuk Penguatan Kader dan Kepemimpinan
ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur
Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 
Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia
Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan
K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir
Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:02 WIB

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:59 WIB

Rakorwil BKKP DPW PKS Sulsel: Konsolidasi Strategis untuk Penguatan Kader dan Kepemimpinan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:55 WIB

ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:05 WIB

Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:05 WIB

Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia

Senin, 3 November 2025 - 19:10 WIB

Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WIB

K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur

Berita Terbaru