Kerawanan di Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

- Jurnalis

Minggu, 11 Februari 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palopo |Tu7ua|  Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 14 Februari mendatang.

Hari ini, Minggu (11/2/2024) memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu). Otomatis kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD juga telah berakhir.

Baca Juga :  Prof. Dr. Wahyuddin Hamid Nahkodai Fakultas Sospol UIT Makassar: Siap Hadapi Akreditasi

Dengan begitu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang dari tanggal 11-13 Februari.

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Baca Juga :  Penyelanggara Pemilu Tingkat Kecamatan Jangan Ulangi kesalahan 5 Tahun Lalu

Sangat rawan bagi peserta pemilu jika ada pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.

Adapun larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya :

Berita Terkait

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Rakorwil BKKP DPW PKS Sulsel: Konsolidasi Strategis untuk Penguatan Kader dan Kepemimpinan
ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur
Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 
Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia
Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan
K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir
Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:02 WIB

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:59 WIB

Rakorwil BKKP DPW PKS Sulsel: Konsolidasi Strategis untuk Penguatan Kader dan Kepemimpinan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:55 WIB

ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:05 WIB

Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:05 WIB

Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia

Senin, 3 November 2025 - 19:10 WIB

Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WIB

K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur

Berita Terbaru