Palopo |Tu7ua| Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 14 Februari mendatang.
Hari ini, Minggu (11/2/2024) memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu). Otomatis kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD juga telah berakhir.
Dengan begitu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang dari tanggal 11-13 Februari.
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Sangat rawan bagi peserta pemilu jika ada pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.
Adapun larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya :
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














