Toraja |TU7UA| Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan langkah tindak lanjut dengan mengadakan rapat evaluasi Srikandi di DPK Tana Toraja, setelah mengadakan Rapat Evaluasi Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada Senin (25/11/2024) di Aula DPK Torut.
DPK Tana Toraja untuk pertama kalinya melakukan pemusnahan arsip dinamis inaktif. Kepala DPK Tana Toraja, Eric Crystal S. Ranteallo, S.Pi.,MH, mengucapkan terima kasih atas kehadiran pejabat dan arsiparis dari DPK Sulsel dan menyampaikan bahwa penerapan Srikandi belum optimal di beberapa OPD karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan arsip.
Eric juga menjelaskan bahwa DPK Tana Toraja hanya memiliki dua arsiparis, salah satunya yang akan segera memasuki masa purna tugas. Ia menambahkan bahwa Perpustakaan Tana Toraja merupakan gedung kedua termegah di Kabupaten Toraja Utara setelah Kantor Bupati dan telah mencatat lebih dari 1.500 kunjungan serta mengoleksi lebih dari 30.000 buku dan naskah. Selain itu, Aula DPK Tator juga berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat, seperti pembinaan UMKM. Ia berharap agar DPK Sulsel terus memberikan pendampingan dalam tata kelola perpustakaan dan kearsipan.
Sekretaris DPK Sulsel, Dr. H. Asriady Sulaiman, S.IP, M.Si, yang mewakili Kepala DPK Sulsel, menyampaikan permohonan maaf karena Kepala DPK Sulsel tidak dapat hadir langsung akibat mengikuti perayaan Hari Jadi KORPRI ke-53. Asriady menekankan bahwa pemusnahan arsip yang dilakukan DPK Tator merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur pelaksanaan pemusnahan arsip sebagai bagian dari pengelolaan arsip yang sah.
Ia juga menyoroti bahwa penerapan Srikandi adalah langkah wajib dalam rangka digitalisasi administrasi pemerintahan sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Di masa mendatang, Pemkab Tator akan mengadakan pemusnahan arsip secara serentak, mengikuti langkah Pemprov Sulsel yang telah memusnahkan arsip dari 20 OPD.
Kepala Bidang Kearsipan DPK Sulsel, Dr. Basri, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip bertujuan untuk efisiensi, mengurangi penumpukan arsip yang tidak lagi berguna, dan memberikan ruang bagi arsip yang baru. Menurutnya, pemusnahan arsip harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur karena berkaitan dengan penghapusan barang bukti.
Basri juga memberi apresiasi kepada DPK Tator yang telah berhasil melakukan pemusnahan arsip, menandakan bahwa tata kelola kearsipan di Pemkab Tator berjalan dengan baik. Koordinator Arsiparis Sulsel, Irzal Natsir, SE., M.Si, turut mengungkapkan kebanggaannya atas inisiatif koordinasi yang dilakukan DPK Torut, Tator, Enrekang, dan Pinrang dalam mengembangkan pengelolaan arsip di Sulawesi Selatan.
Pada acara pemusnahan arsip dinamis inaktif ini, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh DPK Sulsel dan OPD terkait, yang disaksikan oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Pemkab Tator, diikuti dengan pemusnahan arsip secara simbolis menggunakan mesin pencacah kertas. Rapat evaluasi dihadiri oleh para Sekretaris Dinas dan Sekretaris Kecamatan di Kabupaten Tator.














