BHP Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pengawasan Wali Pengampu di NTT

- Jurnalis

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Tu7ua |  Berdasarkan Pasal 366 KUHPerdata BHP merupakan Wali Pengawas di setiap perwalian yang diperintahkan oleh Pengadilan.

Balai Harta Peninggalan Makassar (BHP Makassar) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan layanan perwalian dan pengawasan di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Layanan perwalian dan pengawasan dilakukan oleh BHP Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulsel berdasarkan putusan oleh Pengadilan Agama Labuan Bajo dan pengawas pengampu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Oleh karena itu, Wali sebelum menjalankan tugasnya wajib memberitahukan mengenai perwalian yang dipercayakan kepadanya ke BHP, mengangkat sumpah di hadapan BHP, serta membuat daftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa.

Berdasarkan informasi diperoleh media ini, layanan perwalian dan pengawasan dilakukan sejak Selasa, 27/02 sampai Kamis, 29/02/2024 oleh tim dari BHP Makassar , dipimpin Muhammad Yani, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.

Tiba di Labuan Bajo, tim yang melakukan layanan dan pengawasan berkoordinasi ke Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas kehadiran tim, dalam rangka pengawasan terhadap wali pengampu yang telah diambil sumpahnya pada tahun 2019 lalu di kantor BHP Makassar.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Hadiri Peluncuran Golden Visa

Kemudian, untuk persiapan tempat pelaksanaan kegiatan penyumpahan wali, tim melakukan koordinasi di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Diterima oleh Ketsia Kasubag Umum yang menyambut baik dan mendukung penuh BHP Makassar dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Labuan Bajo.

Tim juga memberikan penjelasan tentang perwalian, pemeriksaan setempat, pencatatan harta dan penyumpahan untuk wali Siti Semina, berdasarkan penetapan nomor 79/Pdt.P/2023/PA.Lbj.

Pada kesempatan itu, BHP Makassar sebagai wali pengawas menekankan kepada wali Siti Semina, terkait harta peninggalan agar digunakan untuk kepentingan kebutuhan dan kelangsungan hidup anak. Selain itu, wali harus memberikan perlindungan, pendidikan dan kesejahteraan terhadap anak dibawah umur hingga mereka dewasa dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.

Setelah memberikan penjelasan terkait perwalian, tim berkoordinasi dan diterima langsung di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo, Plh Hakim Najmia Siolimbona, S.HI, M.H,

Baca Juga :  Training Al-Qur'an Metode Al Akbariyah Sejalan dengan "Gowa Caradde" 

Pada pertemuan tersebut, Ketua PA Labuan Bajo berharap, dengan adanya penyumpahan kepada wali, menjamin perlindungan terhadap harta peninggalan orang tua untuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih dibawah umur.

Dan untuk memberikan penjelasan tentang perwalian, pemeriksaan setempat, pencatatan harta dan penyumpahan kepada Halimah sebagai wali yang merupakan nenek dari anak dibawah umur, berdasarkan penetapan nomor 14/Pdt.P/2023/PA.Lbj, serta melaksanakan pengawasan kepada wali pengampu Priska Skolastika Da Phantos Geong, tim kembali mendatangi Kantor Imigrasi TPA Kelas II Labuan Bajo. Sekaligus mengakhiri layanan perwalian dan pengawasan Balai Harta Peninggalan Makassar Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Labuan Bajo, NTT.

Selaku Wali Pengawas, BHP juga berwenang mengajukan pemecatan Wali dalam hal Wali tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Sedangkan dalam pengampuan, berdasarkan Pasal 449 KUHPerdata BHP bertindak sebagai Pengampu Pengawas.

Secara mutatis mutandis, berdasarkan Pasal 452 KUHPerdata tugas BHP sebagai Wali Pengawas dalam perwalian juga berlaku sebagai Pengampu Pengawas dalam pengampuan.

Berita Terkait

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur
Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 
Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia
Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan
K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir
Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur
Makassar Gelar “Oktober Breast Cancer Awareness” untuk Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Payudara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:02 WIB

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:55 WIB

ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:05 WIB

Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:05 WIB

Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia

Senin, 3 November 2025 - 19:10 WIB

Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WIB

K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:21 WIB

Makassar Gelar “Oktober Breast Cancer Awareness” untuk Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Payudara

Berita Terbaru