Dua Figur Jadi Tersangka Polda Sulsel, Upaya Kuasa Hukum Lakukan Praperadilan Kedua Gagal

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TU7UA | Makassar — Pengadilan Negeri Makassar kembali menyaksikan kegagalan pelaksanaan sidang praperadilan terhadap Irman Yasin Limpo dan anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi pada Jumat (19/12/2025). Sidang kedua ini berlangsung tanpa kehadiran kedua pemohon.

Sebelumnya, kedua pemohon telah mengajukan gugatan praperadilan, namun hingga saat ini keputusan apakah gugatan tersebut sah atau tidak belum diputuskan oleh hakim. Meskipun demikian, memasuki sidang kedua ini, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Berdasarkan hasil penelusuran, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 266 KUHP tentang Penempatan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan atau pemberian bantuan dalam tindak pidana. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan tersangka berkaitan dengan transaksi senilai Rp50 miliar dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perkara tersebut, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi diduga tidak mengakui adanya transaksi tersebut. Atas penetapan tersangka itu, keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar yang didaftarkan pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.

Baca Juga :  Pesan Kuat RMS di Hadapan 40 Ribu Pasang Mata Saat Putri Dakka Rayakan Ultah

Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Nursalam, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut dan menyebutkan sidang praperadilan telah mengalami dua kali penundaan. “Sudah dua kali penundaan. Penundaan pertama karena termohon tidak hadir, sementara penundaan kedua karena jawaban termohon belum siap,” kata Nursalam kepada wartawan di lokasi sidang.

Menurut Nursalam, praperadilan diajukan lantaran pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan perbuatan kliennya. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP. Padahal unsur penipuan harus memenuhi adanya serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” tutupnya, menambahkan salam dan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat serta tidak didukung fakta hukum yang kuat.

Nursalam menjelaskan bahwa Pasal 378 mensyaratkan adanya penipuan berupa serangkaian kata-kata bohong, namun yang menerima uang dalam perkara ini adalah almarhum Andi Baso, bukan Irman Yasin Limpo maupun Andi Pahlevi. “Berdasarkan pengakuan pelapor sendiri, uang tersebut diserahkan kepada Andi Baso melalui pihak lain. Namun, karena Andi Baso telah meninggal dunia, peruntukan uang tersebut tidak dapat lagi diklarifikasi. Tidak mungkin orang yang tidak menerima uang diminta bertanggung jawab atas perbuatan pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Tokoh Muda Perkuat Jaringan LBH NVNJ di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor

Terkait adanya pengakuan utang, Nursalam menegaskan hal tersebut tetap harus dibuktikan dengan penyerahan uang secara nyata. Sementara untuk Pasal 266 KUHP, ia menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari kepengurusan yayasan yang seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana. “Yayasan adalah organisasi sosial, bukan badan usaha. Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata, sementara dalam yayasan tidak dikenal kerugian finansial seperti pada perseroan terbatas,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai tidak terdapat kesesuaian antara alat bukti dan perbuatan yang disangkakan. Nursalam mengatakan persidangan telah dua kali ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban serta pembuktian dari kedua belah pihak. “Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata untuk menjelaskan keabsahan penetapan tersangka serta aspek hukum yayasan,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Bidkum Polda Sulsel, AKP Samad, yang hadir dalam sidang praperadilan saat ditemui awak media, enggan memberikan komentar terkait upaya hukum yang ditempuh Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi. “Saya tidak bisa memberikan komentar. Silakan ke humas,” ujarnya singkat.

Berita Terkait

Ketiadaan Termohon Polda Sulsel Membuat Sidang Gugatan Keabsahan Tersangka Tertunda
Membangun Kesadaran Hukum: Peran Mahasiswa dalam Mendukung Komisi Yudisial Melalui Program Goes to Campus
Menjembatani Keadilan: Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tabaringan sebagai Wujud Pengabdian Universitas Indonesia Timur
Sinergi LBH No Viral No Justice dan Propam Polda Sulsel: Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Dua Tokoh Muda Perkuat Jaringan LBH NVNJ di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor
Tanggapan Tegas Karutan Makassar: Pungli dan Narkoba Tak Ada, Masyarakat Minta Transparansi
Kisah Gelap Rutan Kelas I Makassar: Pungli, Narkoba, dan Tuntutan Perubahan dari Masyarakat
Transparansi Bisnis Dipertanyakan: Ratusan Miliar di Rekening Pribadi, Pengusaha Palopo Bangkrutkan Diri Bikin Heboh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:19 WIB

Ketiadaan Termohon Polda Sulsel Membuat Sidang Gugatan Keabsahan Tersangka Tertunda

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Membangun Kesadaran Hukum: Peran Mahasiswa dalam Mendukung Komisi Yudisial Melalui Program Goes to Campus

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03 WIB

Menjembatani Keadilan: Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tabaringan sebagai Wujud Pengabdian Universitas Indonesia Timur

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:59 WIB

Sinergi LBH No Viral No Justice dan Propam Polda Sulsel: Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Senin, 26 Mei 2025 - 12:26 WIB

Dua Tokoh Muda Perkuat Jaringan LBH NVNJ di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tanggapan Tegas Karutan Makassar: Pungli dan Narkoba Tak Ada, Masyarakat Minta Transparansi

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:54 WIB

Kisah Gelap Rutan Kelas I Makassar: Pungli, Narkoba, dan Tuntutan Perubahan dari Masyarakat

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:39 WIB

Transparansi Bisnis Dipertanyakan: Ratusan Miliar di Rekening Pribadi, Pengusaha Palopo Bangkrutkan Diri Bikin Heboh

Berita Terbaru