TU7UA |
Palopo — Banyak usulan “
Pemekaran” wilayah yang datang dari seluruh provinsi di Indonesia menunjukkan bahwa ketidakmerataan masih menjadi masalah yang signifikan di berbagai daerah.
Solusi Ketidakmerataan dan
Peningkatan Kesejahteraan di Luwu Raya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah merekomendasikan agar moratorium pemekaran wilayah dicabut untuk merealisasikan usulan-usulan tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat 337
usulan pemekaran wilayah, di mana 42 di antaranya adalah untuk pembentukan provinsi baru.
Meskipun nama-nama provinsi yang diusulkan belum disebutkan secara rinci, terdapat
tiga nama provinsi yang banyak dibahas oleh tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.
Salah satu provinsi yang mengusulkan pemekaran adalah Sulawesi Selatan, demi memberi Solusi Ketidakmerataan dan Peningkatan Kesejahteraan mengajukan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Usulan Pemekaran mencakup empat kabupaten yang sering menjadi topik diskusi, yaitu; Kabupaten
Luwu,
Luwu Utara,
Luwu Timur, dan calon daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten
Luwu Tengah.
Alasan di balik “Pemekaran”
Solusi Ketidakmerataan dan Peningkatan Kesejahteraan di Luwu Raya ini cukup kuat, mengingat angka kemiskinan di Kabupaten Luwu mencapai 11,70%, jauh di atas rata-rata kemiskinan Sulawesi Selatan yang hanya 8,06%.
Kabupaten Luwu
tercatat sebagai daerah termiskin ketiga di provinsi tersebut, diikuti oleh Luwu Utara yang juga termasuk dalam daftar daerah termiskin di Sulsel.
Dengan pemekaran ini, diharapkan angka kemiskinan di wilayah Luwu Raya dapat
ditekan secara signifikan sekaligus menjadi Solusi Ketidakmerataan dan Peningkatan Kesejahteraan di Luwu Raya.
Provinsi Luwu Raya akan
mencakup empat kabupaten dari Sulawesi Selatan, dengan Kota Palopo direncanakan sebagai pusat pemerintahan atau ibu kota provinsi.
Kementerian Dalam Negeri
berencana untuk mencabut moratorium dan menyetujui beberapa usulan pemekaran wilayah, dengan pendekatan yang cermat untuk memastikan keadilan sosial dan kepentingan strategis nasional.
Hal ini bertujuan agar daerah hasil pemekaran tidak tertinggal dan tetap
mandiri secara ekonomi tanpa bergantung pada pemerintah pusat.
Dengan langkah ini, diharapkan pemekaran wilayah dapat menjadi solusi untuk
mengatasi ketidakmerataan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Raya di daerah-daerah yang membutuhkan perhatian lebih._@_