TU7UA | Makassar — Penampakan sampah berserakan memenuhi drainase, tepatnya di bawah lampu rambu lalu lintas simpang jalan Cendrawasih dan Bajiminasa, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Berdasarkan pantauan media ini, Rabu 26 Maret 2025. Sampah yang berserakan tidak hanya mencemari lingkungan dengan aroma khasnya, tetapi juga mengganggu sistem drainase yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama saat musim hujan, karena drainase tersumbat oleh sampah, utamanya melanggar sejumlah aturan yang ada.
Dampak Lingkungan
Sampah yang berserakan di drainase dapat mengganggu ekosistem lokal. Material organik dan non-organik yang terbuang sembarangan dapat mencemari tanah dan air, serta mengganggu habitat flora dan fauna di sekitarnya. Selain itu, sampah yang terakumulasi dapat menjadi sumber penyakit, karena dapat menarik hewan pengerat dan serangga yang membawa patogen berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Gangguan pada Sistem Drainase
Sistem drainase yang tersumbat oleh sampah mengakibatkan aliran air menjadi terhambat. Saat hujan turun, air tidak dapat mengalir dengan baik, yang berpotensi menyebabkan genangan air di jalan dan area sekitarnya. Genangan ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga dapat merusak infrastruktur jalan dan bangunan di sekitarnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menyebabkan kerusakan yang lebih parah dan memerlukan biaya perbaikan yang tinggi.
Potensi Banjir
Kota Makassar, yang sering mengalami curah hujan tinggi, sangat rentan terhadap banjir. Dengan adanya sampah yang menyumbat drainase, risiko terjadinya banjir semakin meningkat, terutama di daerah-daerah yang sudah dikenal rawan banjir. Banjir dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan, merusak properti, dan mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, penanganan masalah sampah di drainase sangat penting untuk mencegah bencana yang lebih besar.
Pelanggaran Aturan
Sampah yang berserakan di drainase jelas melanggar sejumlah peraturan yang ada, seperti:
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 14 melarang setiap orang untuk membuang sampah sembarangan yang dapat mengganggu kesehatan dan lingkungan.
2. Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 6 menegaskan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan, termasuk di drainase.
3. Peraturan Walikota Makassar No. 36 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah: Pasal 5 mengharuskan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah di saluran air.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
1. Sanksi Administratif
– Denda: Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda administratif. Besaran denda ini bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, dan dapat mencapai jutaan rupiah.
– Surat Teguran: Pihak berwenang dapat mengeluarkan surat teguran kepada individu atau badan hukum yang terbukti membuang sampah sembarangan. Surat ini berfungsi sebagai peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
2. Sanksi Pidana
– Hukuman Penjara: Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara, yang dapat bervariasi dari beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
– Denda Pidana: Selain hukuman penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda pidana yang lebih besar, yang ditetapkan oleh pengadilan.
3. Tindakan Pembersihan
– Biaya Pembersihan: Pihak berwenang dapat melakukan tindakan pembersihan di lokasi yang tercemar dan meminta biaya pembersihan kepada pihak yang terbukti membuang sampah sembarangan. Ini termasuk biaya operasional dan pemulihan lingkungan.
4. Sanksi Sosial
– Pencatatan Pelanggaran: Pelanggar dapat dicatat dalam daftar pelanggar lingkungan, yang dapat mempengaruhi reputasi mereka di masyarakat. Ini dapat menjadi bentuk tekanan sosial untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan.
– Kegiatan Sosialisasi: Pelanggar dapat diwajibkan untuk mengikuti program sosialisasi atau edukasi tentang pengelolaan sampah dan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan.
Pentingnya Penegakan Sanksi
Penegakan sanksi yang tegas sangat penting untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan masyarakat akan lebih patuh terhadap peraturan yang ada dan berkontribusi dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan, khususnya di area drainase yang rawan sampah.
Tindakan yang Dapat Diambil
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah perlu diambil:
1. Pembersihan Rutin: Dinas terkait harus melakukan pembersihan drainase secara berkala untuk mencegah penumpukan sampah.
2. Edukasi Masyarakat: Masyarakat perlu diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan.
3. Penyediaan Tempat Sampah: Menyediakan tempat sampah yang memadai dan mudah diakses di sekitar area tersebut untuk mendorong masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
4. Penegakan Hukum: Pihak berwenang perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masalah sampah yang berserakan di drainase dapat diminimalisir, sehingga lingkungan tetap bersih dan aman, serta risiko banjir dapat dikurangi.
Masalah sampah yang berserakan di drainase, terutama di bawah lampu lalu lintas simpang jalan Cendrawasih dan Bajiminasa, harus ditangani secara serius. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan lingkungan dapat terjaga, risiko banjir dapat diminimalisir, dan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat._@_














