TU7UA|Gorontalo — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa standar pelayanan merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penetapan standar ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar sosialisasi dan penetapan standar pelayanan Kanwil Kemenkum Gorontalo tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi dan mitra kerja terkait pengguna layanan Kanwil Kemenkum Gorontalo, antara lain akademisi, pemerintah daerah, pelaku UMKM, desainer produk, dan masyarakat.
Pagar Butar Butar juga menekankan bahwa penetapan standar pelayanan ini merupakan tindakan nyata yang harus diambil sebagai amanat negara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2014.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohammad Yani, dalam paparannya menjelaskan bahwa setelah restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perbaikan dalam indikator kebijakan pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Terdapat 19 layanan pada Kanwil Kemenkum Gorontalo. Penerapan standar pelayanan ini memperhatikan 6 prinsip, yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan,” jelas Mohammad Yani.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai standar pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo dan mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.