Makassar |TU7UA| Maraknya isu terkait Rencana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya pasal 8 ayat 5, menarik perhatian publik melalui media massa dan media sosial. Dalam konteks ini, seorang akademisi dan praktisi hukum, Doktor Aswiwin Sirua, SH., MH, memberikan tanggapan mengenai polemik yang berkembang.
Pasal 8 ayat 5 RUU tersebut menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.” Menurut Doktor Aswiwin, prinsip asas universal yang dikenal sebagai asas dominus litis menjadi sorotan utama dalam wacana revisi undang-undang ini.
Doktor Aswiwin menjelaskan bahwa jika Kejaksaan diberikan kewenangan untuk melanjutkan dan menghentikan perkara tindak pidana, hal ini dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Ia menekankan bahwa tugas utama kepolisian adalah penyelidikan dan penyidikan, sehingga adanya kewenangan Kejaksaan untuk menghentikan perkara dapat menciptakan potensi konflik antara kedua institusi penegak hukum.
“Tanpa melihat institusinya, ini ada potensi ‘overlap’ kewenangan antara dua institusi yang sama-sama berfungsi sebagai penegak hukum,” ungkapnya Minggu 9 Februari 2025. Ia juga menambahkan bahwa hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, yang bertentangan dengan salah satu tujuan hukum, yaitu memberikan kepastian.
Doktor Aswiwin menegaskan bahwa kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian sudah sejalan dan sesuai dengan porsi masing-masing. Ia menekankan pentingnya menjalankan hukum secara profesional dan berintegritas. “Saat ini, kedua penegak hukum sudah cukup ideal jika melihat dari tugas dan fungsi masing-masing,” tutupnya.
Dengan demikian, pernyataan Doktor Aswiwin Sirua menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak dari revisi RUU Kejaksaan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.














