Mr Ocha Laporkan Oknum Dokter ke Polda Sulsel atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar | TU7UA |  Muh. Arham yang pada akun instagram karib disapa Mr. Ocha, secara resmi melaporkan seorang dokter berinisial RA ke Direktorat Krimsus Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, Senin 30 Desember 2024.

Berdasarkan informasi diperoleh media ini, laporan terkait postingan oknum dokter RA kepada Mr. Ocha tersebut tertulis “Mr. Ocha pernah menipu 200 orang X Rp23.000.000”.

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Mr. Ocha ke Direktorat Krimsus Polda Sulawesi Selatan, karena merasa nama baiknya tercemar dan merasa dirugikan oleh pernyataan oknum dokter tersebut.

Baca Juga :  Putri Dakka Paparkan Tagline Agenda Kebaikan pada Tim Keluarga Pinrang

Surat tanda penerimaan pengaduan tertanggal hari ini berisikan, Mr. Ocha menuntut oknum dokter tersebut untuk bertanggung jawab atas pernyataannya.

Pelaporan pencemaran nama baik Mr. Ocha sesuai Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Baca Juga :  Mendorong Reformasi Hukum: Workshop LIDIK PRO dan UIT

Mr. Ocha berharap, proses hukum pencemaran nama baik atas dirinya ke Polda Sulawesi Selatan akan berproses dengan cepat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Berita Terkait

Dua Figur Jadi Tersangka Polda Sulsel, Upaya Kuasa Hukum Lakukan Praperadilan Kedua Gagal
Ketiadaan Termohon Polda Sulsel Membuat Sidang Gugatan Keabsahan Tersangka Tertunda
Membangun Kesadaran Hukum: Peran Mahasiswa dalam Mendukung Komisi Yudisial Melalui Program Goes to Campus
Menjembatani Keadilan: Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tabaringan sebagai Wujud Pengabdian Universitas Indonesia Timur
Sinergi LBH No Viral No Justice dan Propam Polda Sulsel: Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Dua Tokoh Muda Perkuat Jaringan LBH NVNJ di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor
Tanggapan Tegas Karutan Makassar: Pungli dan Narkoba Tak Ada, Masyarakat Minta Transparansi
Kisah Gelap Rutan Kelas I Makassar: Pungli, Narkoba, dan Tuntutan Perubahan dari Masyarakat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:19 WIB

Ketiadaan Termohon Polda Sulsel Membuat Sidang Gugatan Keabsahan Tersangka Tertunda

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Membangun Kesadaran Hukum: Peran Mahasiswa dalam Mendukung Komisi Yudisial Melalui Program Goes to Campus

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03 WIB

Menjembatani Keadilan: Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tabaringan sebagai Wujud Pengabdian Universitas Indonesia Timur

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:59 WIB

Sinergi LBH No Viral No Justice dan Propam Polda Sulsel: Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Senin, 26 Mei 2025 - 12:26 WIB

Dua Tokoh Muda Perkuat Jaringan LBH NVNJ di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tanggapan Tegas Karutan Makassar: Pungli dan Narkoba Tak Ada, Masyarakat Minta Transparansi

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:54 WIB

Kisah Gelap Rutan Kelas I Makassar: Pungli, Narkoba, dan Tuntutan Perubahan dari Masyarakat

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:39 WIB

Transparansi Bisnis Dipertanyakan: Ratusan Miliar di Rekening Pribadi, Pengusaha Palopo Bangkrutkan Diri Bikin Heboh

Berita Terbaru