Diviralkan Tipu Jamaah Umrah Subsidi, Putri Dakka Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar |TU7UA| Marak pemberitaan beberapa media online dan media sosial disinyalir dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab, mengandung umpatan serta fitnah “Penipu dan DPO” terhadap seorang pengusaha asal Palopo, Putriana Hamda Dakka.

Dalam hitungan menit, viral postingan umpatan dan fitnah yang terlihat memenuhi beranda akun pribadi wanita yang karib disapa Putri Dakka, terkait jamaah umroh subsidi meminta kepastian pemberangkatan akibat tertunda hingga permintaan refund biaya yang telah disetorkan sebelumnya.

Beberapa postingan lainnya terlihat Putri Dakka bersama para pembelanya menyatakan ketidakbenaran terhadap informasi hoax dan tidak dapat dipertanggung jawabkan itu.

Terlihat juga unggahan atau siaran langsung dilakukan Putri Dakka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas informasi yang tidak benar.

Dikonfirmasi media ini, Sabtu 21 Desember 2024. Putri Dakka menampik bahwa informasi hoax yang dituduhkan kepadanya adalah tidak benar, dan telah mengetahui dalang atau pelaku.

Baca Juga :  Owner Kosmetik Dilapor ke Polisi

Dikatakannya, saat ini bersama tim hukum melakukan pelaporan terhadap pelaku yang telah memberi informasi palsu dan mempengaruhi jamaah juga masyarakat ke Polda Sulawesi Selatan berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Putri juga menjelaskan bahwa sejatinya pemberangkatan jemaah umroh yang disubsidinya itu pada bulan Januari 2025, namun atas permintaan dan desakan beberapa jemaah sehingga beberapa orang akan diberangkatkan bulan Desembar 2024 ini.

Namun, mendekati jadwal pemberangkatan diketahui bahwa travel yang digunakan tidak memiliki Izin Pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga pengurus di pihak Putri membatalkan penggunaan travel tersebut dan mengatur jadwal ulang pemberangkatan dengan travel yang telah memiliki izin, demi menghindari hal-hal tidak diinginkan terjadi saat jamaah beribadah di Tanah Suci.

Pengurus jamaah umroh subsidi Putri juga melakukan refund atau pengembalian dana jamaah yang berniat membatalkan keberangkatan dengan mengirimkan kembali ke rekening masing-masing sesuai nomor yang digunakan jamaah saat mentransfer ke bendahara pengurus.

Baca Juga :  Tanggapan Tegas Karutan Makassar: Pungli dan Narkoba Tak Ada, Masyarakat Minta Transparansi

” Semua yang dituduhkan dan diviralkan oleh oknum tidak benar adanya atau hoax, sehingga menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat merugikan saya bersama keluarga,” ungkapnya.

” Ditemukan pelakunya, dan semua yang membantu pelaku viralkan di media online dan media sosial sudah tim hukum laporkan, pastinya kami ajukan proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

” Hasil pertemuan dengan para jemaah yang telah terdaftar disepakati tetap akan diberangkatkan sesuai jadwal yang telah diatur oleh pengurus, jadi tidak ada sebenarnya yang keberatan, kecuali jamaah yang diprovokatori oleh pemilik travel yang batal kami gunakan, dan itu ada bukti rekaman,” tutupnya.

Berita Terkait

Dua Figur Jadi Tersangka Polda Sulsel, Upaya Kuasa Hukum Lakukan Praperadilan Kedua Gagal
Ketiadaan Termohon Polda Sulsel Membuat Sidang Gugatan Keabsahan Tersangka Tertunda
Membangun Kesadaran Hukum: Peran Mahasiswa dalam Mendukung Komisi Yudisial Melalui Program Goes to Campus
Menjembatani Keadilan: Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tabaringan sebagai Wujud Pengabdian Universitas Indonesia Timur
Sinergi LBH No Viral No Justice dan Propam Polda Sulsel: Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Dua Tokoh Muda Perkuat Jaringan LBH NVNJ di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor
Tanggapan Tegas Karutan Makassar: Pungli dan Narkoba Tak Ada, Masyarakat Minta Transparansi
Kisah Gelap Rutan Kelas I Makassar: Pungli, Narkoba, dan Tuntutan Perubahan dari Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:19 WIB

Ketiadaan Termohon Polda Sulsel Membuat Sidang Gugatan Keabsahan Tersangka Tertunda

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Membangun Kesadaran Hukum: Peran Mahasiswa dalam Mendukung Komisi Yudisial Melalui Program Goes to Campus

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:03 WIB

Menjembatani Keadilan: Penyuluhan Hukum di Kelurahan Tabaringan sebagai Wujud Pengabdian Universitas Indonesia Timur

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:59 WIB

Sinergi LBH No Viral No Justice dan Propam Polda Sulsel: Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Senin, 26 Mei 2025 - 12:26 WIB

Dua Tokoh Muda Perkuat Jaringan LBH NVNJ di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tanggapan Tegas Karutan Makassar: Pungli dan Narkoba Tak Ada, Masyarakat Minta Transparansi

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:54 WIB

Kisah Gelap Rutan Kelas I Makassar: Pungli, Narkoba, dan Tuntutan Perubahan dari Masyarakat

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:39 WIB

Transparansi Bisnis Dipertanyakan: Ratusan Miliar di Rekening Pribadi, Pengusaha Palopo Bangkrutkan Diri Bikin Heboh

Berita Terbaru