TU7UA, Makassar | Warga Kota Palopo, Syamsiar Syam, yang biasa dipanggil Bunda Mano, secara resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dialaminya ke Polres Palopo pada Senin, 21 Oktober 2024.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/718/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL, Mano merasa terhina setelah seseorang mengeluarkan pernyataan negatif tentang dirinya saat audiensi dengan polisi. Perkataan tersebut sangat menyakitkan baginya.
Dalam keterangannya, Mano menyatakan bahwa ia tidak dapat menerima ucapan itu karena dianggap merendahkan martabatnya.
“Saya merasa sangat terganggu, ini menyangkut harga diri saya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pernyataan itu semakin membuatnya merasa terhina karena disampaikan di depan umum. Karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.
Menurut informasi yang diterima media, jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, dan/atau Pasal 27 ayat 3.
Dalam wawancaranya, Mano menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum, di mana setiap orang, tanpa memandang pangkat atau jabatan, harus taat pada hukum.
Mano berharap agar Polres Palopo segera menyelidiki dan menangkap pelaku yang diduga melakukan fitnah, sehingga ia bisa mendapatkan keadilan.
Ia menekankan bahwa pernyataan terlapor sangat merendahkan martabatnya dan mengganggu harga dirinya.
“Saya merasa sangat terganggu, terutama karena ini disampaikan di depan umum,” tutupnya.














