Menghitung Jumlah Kursi DPR Diperoleh Parpol

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta |Tu7ua|  Proses perhitungan hasil pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif masih dilanjutkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Setelah hasil akhir diperoleh, kemudian dilakukan penghitungan untuk menentukan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, total keseluruhan jumlah kursi DPR yaitu 580 kursi yang berasal dari 84 daerah pemilihan atau dapil.

Ketentuan tersebut juga termuat dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Nantinya perolehan suara partai di setiap provinsi akan dibagi hingga diperoleh hasil partai mana saja yang akan memperoleh kursi di setiap provinsi. Penentuan jumlah kursi merujuk pada UU Pemilu dan Ketetapan KPU. Dalam perhitungannya, partai yang memperoleh suara terbanyak di pemilu belum tentu akan memperoleh kursi paling banyak di DPR.

Pada pemilu 2024 terdapat 18 partai politik yang mengikuti pemilu secara nasional. Merujuk pada UU Pemilu hanya partai yang memenuhi suara di atas 4% yang akan mengirimkan wakil ke Senayan.

Secara keseluruhan total kursi parlemen menurut PKPU Nomor 6 Tahun 2023 adalah 20.462 kursi. Jumlah itu tersebar sebanyak 580 tingkat nasional di DPR RI yang tersebar di 84 dapil. Selanjutnya untuk DPRD Provinsi terbagi dalam 301 dapil dengan total 2.372 kursi. Sedangkan untuk DPRD kabupaten dan kota terdiri dari 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Untuk penentuan kursi yang akan diperoleh masing-masing partai pada pemilu 2024 ini berpotensi akan menggunakan metode yang sama dengan pemilu 2019. Saat itu KPU menggunakan perhitungan dengan metode sainte lague untuk menghitung konversi perolehan suara menjadi kursi DPR.

Metode Sainte Lague sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Bila merunut sejarahnya metode Sainte Lague mulai diperkenalkan pada 1910 oleh ahli matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague.

Merujuk situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) metode sainte lague adalah metode konversi perolehan suara dengan menggunakan bilangan pembagi ganjil. Lebih lengkap mengenai metode penghitungan suara pileg di pemilu 2024 diatur dalam Pasal 415 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2017.

Sederhananya dapat disimpulkan bahwa perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan menghitung jumlah suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas kemudian dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil sampai jumlah kursi di setiap dapil habis dibagi.

Bunyi Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang cara perhitungan kursi DPR:

“Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.”

Sama halnya dengan penentuan kursi DPR, untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga menggunakan metode yang sama. Jumlah suara sah partai-partai dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil sampai seluruh jumlah kursi terpenuhi.

Baca Juga :  Rumah Zakat dan SIT Al Birruni Selenggarakan Aksi Solidaritas untuk Kemanusiaan

Dengan perhitungan menggunakan metode Sainte Lague ini maka partai yang pada pemilu legislatif mendapat suara tertinggi belum tentu akan mendapat suara terbanyak. Sebaran suara yang dimiliki oleh partai juga akan mempengaruhi hasil. Partai yang memiliki suara tinggi tetapi hanya terpusat di suatu daerah saja belum tentu akan memiliki kursi lebih banyak di DPR.

Panduan Penghitungan Kursi DPR

Untuk menghitung perolehan kursi DPR masing-masing partai hal pertama yang dilakukan adalah memastikan apakah partai tersebut memenuhi ambang batas parlemen 4% atau tidak. Pembagian kursi hanya akan dilakukan untuk partai yang lolos parlemen.

Setelah itu pastikan berapa jumlah kursi yang telah ditetapkan untuk masing-masing wilayah. Sebagai contoh akan digunakan penghitungan Sainte Lague untuk menentukan partai politik yang memenuhi kursi dari Bengkulu.

Merujuk pada data KPU, pada pemilu 2024 terdapat 4 kursi yang diperebutkan dari Provinsi Bengkulu. Berdasarkan perhitungan sementara KPU akan disimulasikan penghitungan suara untuk kursi DPR.

Simulasi Cara Hitung Kursi DPR Merujuk Metode Sainte Lague

Untuk simulasi penggunaan metode Sainte Lague akan digunakan dengan untuk Provinsi Bengkulu. Saat ini partai di Bengkulu dengan perhitungan real count 79% adalah sebagai berikut:

Golkar: 233.340 suara

PAN: 134.473 suara

PDIP: 127.545 suara

Nasdem: 101.965 suara

Gerindra: 62.550 suara

PKS: 50.968 suara

PKB: 23.517 suara

Demokrat: 19.606

PPP: 7.766

 

Penentuan kursi pertama

Setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Golkar: 233.340 : 1 = 233.340

PAN: 134.473 : 1 = 134.473

PDIP: 127.545 : 1 = 127.545

Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965

Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550

PKS: 50.968 : 1 = 50.968

PKB: 23.517 : 1 = 23.527

Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606

PPP: 7.766 : 1 = 7.766

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai Golkar akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

 

Penentuan kursi kedua

Partai Golkar yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Golkar: 233.340 : 3 = 77.824

PAN: 134.473 : 1 = 134.473

PDIP: 127.545 : 1 = 127.545

Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965

Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550

PKS: 50.968 : 1 = 50.968

PKB: 23.517 : 1 = 23.527

Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606

PPP: 7.766 : 1 = 7.766

Berdasarkan hitungan ini maka Partai Amanat Nasional atau PAN akan mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

 

Penentuan kursi ketiga

Partai Golkar dan PAN yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3

Golkar: 233.340 : 3 = 77.824

PAN: 134.473 : 3 = 44.824

PDIP: 127.545 : 1 = 127.545 

Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965

Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550

PKS: 50.968 : 1 = 50.968

PKB: 23.517 : 1 = 23.527

Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606

PPP: 7.766 : 1 = 7.766

Partai PDIP mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

 

Penentuan kursi keempat

Partai Golkar, PAN dan PDIP yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3

Baca Juga :  Universitas Indonesia Timur dan Politeknik ATI Makassar Jalin Kolaborasi Strategis untuk Pendidikan dan Inovasi

Golkar: 233.340 : 3 = 77.824

PAN: 134.473 : 3 = 44.824

PDIP: 127.545 : 3 = 42.512

Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965

Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550

PKS: 50.968 : 1 = 50.968

PKB: 23.517 : 1 = 23.527

Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606

PPP: 7.766 : 1 = 7.766

Partai Nasdem akan mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Dengan penghitungan ini maka diperoleh empat partai yang akan mendapat kursi di DPR yaitu Golkar, PAN, PDIP, dan Nasdem.

 

 

Penentuan kursi ketiga

Partai Golkar dan PAN yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3

Golkar: 233.340 : 3  = 77.824

PAN: 134.473 : 3  = 44.824

PDIP: 127.545 : 1 = 127.545 

Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965

Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550

PKS: 50.968 : 1 = 50.968

PKB: 23.517 : 1 = 23.527

Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606

PPP: 7.766 : 1 = 7.766

Partai PDIP mendapatkan kursi ketiga di dapil tersebut.

Penentuan kursi keempat

Partai Golkar, PAN dan PDIP yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3

Golkar: 233.340 : 3  = 77.824

PAN: 134.473 : 3  = 44.824

PDIP: 127.545 : 3  = 42.512

Nasdem: 101.965 : 1 = 101.965 

Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550

PKS: 50.968 : 1 = 50.968

PKB: 23.517 : 1 = 23.527

Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606

PPP: 7.766 : 1 = 7.766

Partai Nasdem akan mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Dengan penghitungan ini maka diperoleh empat partai yang akan mendapat kursi di DPR yaitu Golkar, PAN, PDIP, dan Nasdem.

Simulasi Penentuan Kursi DPR Kelima dan Keenam  

Selanjutnya bila di Bengkulu terdapat enam kursi yang akan diperebutka, maka dengan menggunakan metode sainte lague kursi kelima akan kembali didapatkan oleh Golkar dan bukan oleh Partai Gerindra. Alasannya jumlah suara partai Golkar di bagi 3 lebih besar dibanding jumlah suara Partai Gerindra dibagi satu.

Penentuan kursi kelima 

Partai Golkar , PAN, PDIP Nasdem yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3

Golkar: 233.340 : 3  = 77.824

PAN: 134.473 : 3  = 44.824

PDIP: 127.545 : 3  = 42.512

Nasdem: 101.965 : 3 = 39.988

Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550

PKS: 50.968 : 1 = 50.968

PKB: 23.517 : 1 = 23.527

Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606

PPP: 7.766 : 1 = 7.766

Penentuan kursi keenam 

Selanjutnya untuk penentuan kursi keenam, Partai Golkar yang sudah mendapat dua kursi akan dibagi dengan bilangan pembagi 5. Sedangkan PAN, PDIP dan Nasdem yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3

Golkar: 233.340 : 5  = 44.668

PAN: 134.473 : 3  = 44.824

PDIP: 127.545 : 3  = 42.512

Nasdem: 101.965 : 3 = 39.988

Gerindra: 62.550 : 1 = 62.550

PKS: 50.968 : 1 = 50.968

PKB: 23.517 : 1 = 23.527

Demokrat: 19.606 : 1 = 19.606

PPP: 7.766 : 1 = 7.766

Dengan perhitungan tambahan ini maka dalam simulasi partai Golkar akan mendapat kursi kelima dan kursi keenam didapat oleh Gerindra. Demikian selanjutnya sampai terpenuhi jumlah kursi yang dibutuhkan di setiap provinsi.

Demikian cara menghitung jumlah kursi yang didapat oleh partai politik pada Pemilu 2024.

 

 

Artikel sebelumnya telah diterbitkan oleh :

https://www.nusantarainsight.com dengan judul “Perlu Disimak, Begini Cara Menghitung Jumlah Kursi DPR yang Didapat Oleh Parpol”

Berita Terkait

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Rakorwil BKKP DPW PKS Sulsel: Konsolidasi Strategis untuk Penguatan Kader dan Kepemimpinan
ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur
Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 
Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia
Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan
K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir
Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:02 WIB

Serah Terima Jabatan Se ORW 013, Lurah Buntusu Apresiasi Dedikasi Pj dan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:59 WIB

Rakorwil BKKP DPW PKS Sulsel: Konsolidasi Strategis untuk Penguatan Kader dan Kepemimpinan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:55 WIB

ITBM Balik Diwa Dapat Apresiasi Tinggi UNM: Prestasi LLDIKTI 2025 Sebagai Bukti Potensi Perguruan Tinggi Swasta Timur

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:05 WIB

Rumah Zakat Serahkan “Rumah Layak Huni” ke Keluarga Ilham 

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:05 WIB

Diskusi Buku Sejarah Kerajaan Makassar Karya Nicolas Garvaise: Memanggil Pulang Kisah Kota Dunia

Senin, 3 November 2025 - 19:10 WIB

Buku Antologi Bertajuk Koordinat Rasa Resmi Diluncurkan

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WIB

K-apel Kembali Gelar Ekspedisi Berbagi Cinta di Pulau, Sentuh Hati Masyarakat Pesisir

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Digitalisasi Gambusu Makassar Dorong Ekonomi Hijau dan Pariwisata Indonesia Timur

Berita Terbaru