Luwu Utara |TU7UA| Tertuang pada Pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017. Berbunyi ASN, Anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar, pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Berdasarkan informasi dari berbagai pihak, tidak dipungkiri akan dan adanya intervensi atau tekanan dalam berbagai bentuk dari manapun, kepada siapapun terutama kepada masyarakat.
Hal tersebut dikemukakan sembari meminta komentar dan tanggapan Ketua NasDem Luwu Utara ketika silaturahmi bersama awak media di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Kamis, 14/12/2023.
Putriana Hamda Dakka, karib disapa Putri Dakka atau PD menggandeng awak media agar bersama menjaga netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Luwu Utara.
Ditengah pembicaraan hangat, Putri meminta kepada rekan-rekan media untuk sama-sama mengawasi netralitas Pemilu 2024 agar berjalan dengan baik, aman dan damai.
Lebih jauh Putri menerangkan bahwa pengawasan yang dilakukan bersama awak media tersebut, bukan sebagai bentuk dukungan kepada dirinya, namun sebagai Ketua Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Luwu Utara dirinya meminta kepada rekan-rekan wartawan dan Jurnalis untuk mengawasi netralitas pemilihan umum 2024 nanti, baik kepada para perangkat desa maupun ASN agar bersikap netral.














